Kilasriau.com, Banda Aceh – Sinergi antara Kanwil Bea Cukai Aceh, KPPBC TMP C Banda Aceh, Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), dan Polresta Banda Aceh berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 1.918,56 gram melalui jalur udara dengan tujuan Jakarta.
Penindakan bermula pada Minggu (10/05) sekitar pukul 06.30 WIB saat petugas AVSEC Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang yang akan berangkat menuju Jakarta.
Dalam pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray, petugas mendeteksi adanya indikasi mencurigakan pada sebuah kotak kardus warna cokelat yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial MK (25).
Pemeriksaan lanjutan terhadap kotak kardus warna cokelat tersebut menemukan empat bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1.918,56 gram. Atas temuan tersebut, petugas AVSEC segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Banda Aceh dan Polresta Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MK diduga berperan sebagai kurir yang bertugas membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta. Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial AS yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).