Kilasriau.com Rengat – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta kepada ahli waris peserta pekerja rentan yang berlangsung di wilayah Seberang Tembilahan.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Indragiri Hilir kepada ahli waris peserta yang selama ini terdaftar sebagai pekerja rentan dan iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program perlindungan pekerja rentan merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki risiko pekerjaan, namun belum memiliki perlindungan yang memadai.
Penyerahan santunan sebesar Rp42.000.000 tersebut menjadi bukti nyata bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan keluarga peserta ketika menghadapi risiko meninggal dunia.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Indragiri Hilir menyampaikan bahwa program perlindungan pekerja rentan merupakan investasi sosial yang sangat penting bagi masyarakat.