KILASRIAU.COM, Rengat – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Joko Juliantono mendorong seluruh pekerja dan pengurus koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih, untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Ferry usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Koperasi dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (11/5).
Menurut Ferry, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam memperkuat ekosistem koperasi sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat.
"Kami mendorong agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh ekosistem koperasi, termasuk koperasi desa dan kelurahan Merah Putih yang saat ini terus diperkuat sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di daerah. Kehadiran perlindungan sosial menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Ferry.
Ia menambahkan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, seluruh kementerian dan lembaga perlu membangun kolaborasi yang kuat guna menyukseskan berbagai program prioritas nasional.
"Kita harus membangun super tim sehingga dengan kolaborasi dan tim yang kuat, kita bisa menyukseskan berbagai program yang dilaksanakan pemerintah," katanya.
Penandatanganan PKS tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor ekonomi kerakyatan yang selama ini memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.