KILASRIAU.COM – Di balik pelayanan masyarakat yang berjalan setiap hari, terdapat pengabdian para Ketua RT dan RW yang tanpa mengenal waktu selalu hadir membantu warga. Mulai dari mengurus administrasi, menyelesaikan persoalan lingkungan, hingga menjadi garda terdepan saat masyarakat membutuhkan bantuan.
Karena itu, keterlambatan pembayaran insentif RT dan RW yang terjadi saat ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kecamatan Tembilahan.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap para Ketua RT dan RW, Camat Tembilahan melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indragiri Hilir guna memperoleh kejelasan sekaligus memastikan proses pencairan insentif dapat segera diselesaikan.
Dari hasil koordinasi tersebut diketahui bahwa keterlambatan pembayaran bukan disebabkan karena pemerintah daerah mengabaikan atau menahan hak para RT dan RW. Kendala yang terjadi murni berkaitan dengan penyesuaian regulasi dan mekanisme administrasi baru dari pemerintah pusat.
Insentif RT dan RW bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Earmark, yaitu dana transfer dari pemerintah pusat yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus. Dalam pelaksanaannya, terjadi perubahan mekanisme penyaluran dan verifikasi administrasi yang sebelumnya melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan kini harus melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).