Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis

Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis

Judul :

Kilasriau.com, Jakarta -Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI Fraksi PKB, Mafirion, mendesak penguatan kedaulatan hukum nasional dalam draf aturan baru. Dia menyoroti maraknya praktik pengusaha asing yang mendikte kontrak bisnis di dalam negeri menggunakan hukum negara asal mereka.

Hal tersebut ditegaskan Mafirion dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU HPI bersama sejumlah asosiasi advokat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Ia menilai regulasi yurisdiksi dan pilihan hukum saat ini belum berpihak pada kepentingan Indonesia.

“Kami menilai yurisdiksi menjadi aspek yang sangat penting dalam Hukum Perdata Internasional. Negara harus memiliki aturan yang jelas agar Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai tempat mencari keuntungan hukum oleh pihak-pihak tertentu. Dalam perjanjian dagang, kebebasan menentukan yurisdiksi tidak boleh dibiarkan tanpa batas,” ujar Mafirion.

Legislator asal Riau ini mengecam praktik lancung pengusaha asing yang berinvestasi di Indonesia namun emoh tunduk pada hukum nasional. Ia mencontohkan banyak investor asal Singapura membuat kontrak bisnis di tanah air tetapi tetap mencantumkan hukum Singapura sebagai dasar penyelesaian sengketa.