Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 7,79 Gram

Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 7,79 Gram

Kilasriau.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial (LN ) (30) yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 7,79 gram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.10 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan SKB Lorong Karyawan, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H.S.I.K melalui Kasat Res Narkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada 26 Mei 2026. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama ( L N) di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari melakukan pemantauan, tim opsnal akhirnya memastikan keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan penindakan.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam sebuah kursi kayu di rumah tersangka," ungkap pihak kepolisian.