Dugaan Mark Up Kontrak Konsultan Hukum Beranggaran Rp13,5 Miliar Dibidik, 3 Pejabat PLN Pusat Diperiksa Kejati DKI

Dugaan Mark Up Kontrak Konsultan Hukum Beranggaran Rp13,5 Miliar Dibidik, 3 Pejabat PLN Pusat Diperiksa Kejati DKI

Kilasriau.com, Jakarta - Sempat senyap dan nyaris tak terendus media, tiba-tiba terdengar kabar Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, mulai membidik salah satu perkara dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Tahun Anggaran 2024/2025.

Santer terdengar, kasus tersebut terkait dugaan Mark up atau penggelembungan anggaran kontrak konsultan hukum yang ditangani Direktorat Legal & Human Capital (LHC) PLN. Nilainya pun cukup fantastis, mencapai Rp13,5 miliar untuk satu kontrak.

Berdasarkan informasi yang bocor ke publik, penyidik Pidsus Kejati DKI yang menangani kasus tersebut, juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat utama PLN.

Diantara pihak-pihak yang diperiksa itu, turut mencuat inisial YDS, NA dan CEN.

 Ketiga pejabat yang masuk dalam lingkaran Dirut PLN Darmawan Prasodjo ini, disebut-sebut menghadiri panggilan, meskipun sempat kasak-kusuk melakukan lobi-lobi agar lolos dari kasus penyelewengan uang negara tersebut.