Kilasriau.com – Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu (24/5/2026).
Tersangka yang diamankan diketahui bernama (W als W Bin D P) (29), warga Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis shabu seberat 8,9 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Keritang AKP Yosi Marlius, S.Sos., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi menyebutkan bahwa di rumah tersangka yang berada di Parit Karya Baru Dusun Balimau Desa Sencalang sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
"Atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan selama dua hari dengan mengamati aktivitas tersangka. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka memang kerap melakukan transaksi jual beli shabu di rumahnya,” jelasnya.
Selanjutnya pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 14.20 WIB, setelah mengetahui tersangka berada di rumahnya, tim Unit Reskrim Polsek Keritang yang dipimpin langsung oleh AIPDA Muhamad Murdani melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan saksi umum.