Air Sungai Menghitam Pasca Sidak PT PCS, Junaidi Affandi: “Penegak Hukum Jangan Melempem!”

Air Sungai Menghitam Pasca Sidak PT PCS, Junaidi Affandi: “Penegak Hukum Jangan Melempem!”
foto: Junaidi Affandi (Ketua LSM Permata Kuansing)/ist. (doc. kilasriau.com)

KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com)— Aroma keresahan masyarakat kini berubah menjadi kemarahan. Baru sehari setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT PCS terkait dugaan pencemaran lingkungan, warga justru menemukan kondisi air anak sungai di sekitar perusahaan berubah gelap dan menghitam.

Temuan itu sontak memantik gelombang kecurigaan dan amarah warga. Masyarakat menilai kondisi tersebut bukan sekadar kebetulan, melainkan sinyal serius adanya dugaan pencemaran lingkungan yang tidak boleh lagi ditutup-tutupi.

“Airnya hitam, pekat, dan berbeda dari biasanya. Kami takut ini berdampak pada kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar,” ungkap salah seorang warga, Ahad (24/5/2026).

Anak sungai yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat kini menjadi sumber kekhawatiran. Warga mempertanyakan efektivitas sidak yang dilakukan pemerintah jika sehari setelahnya justru muncul kondisi yang dianggap semakin mengkhawatirkan.

Sorotan tajam pun datang dari Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi. Dengan nada geram, ia menilai dugaan pencemaran tersebut sudah tidak bisa lagi disikapi dengan bahasa normatif dan tindakan setengah hati.

“Kalau benar sehari setelah sidak air anak sungai berubah hitam, maka ini tamparan keras bagi semua pihak. Jangan sampai rakyat menilai hukum hanya berani kepada masyarakat kecil, tapi melempem ketika berhadapan dengan perusahaan besar,” tegas Junaidi.

Ia menyebut, masyarakat sudah terlalu lama dipaksa hidup berdampingan dengan dugaan bau limbah dan ancaman pencemaran. Namun hingga kini, kata dia, belum terlihat langkah tegas yang benar-benar memberikan efek jera.

“Jangan jadikan rakyat sebagai tumbal keserakahan perusahaan. Lingkungan dirusak, udara diduga tercemar, sungai berubah warna, sementara masyarakat hanya diminta bersabar. Sampai kapan?” katanya tajam.

Menurutnya, jika dugaan pencemaran itu benar terjadi, maka persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan lingkungan yang mengancam keselamatan masyarakat dan masa depan generasi mendatang.

“Hentikan drama sidak tanpa hasil. Penegak hukum harus turun dengan nyali, bukan sekadar formalitas foto dan kunjungan lapangan. Jika ada unsur pidana lingkungan, proses hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya lagi.

Junaidi juga mendesak agar dilakukan uji laboratorium independen terhadap air anak sungai yang berubah warna tersebut, serta meminta hasilnya diumumkan secara terbuka kepada publik.

“Rakyat berhak tahu apa yang sebenarnya mengalir di sungai mereka. Jangan biarkan masyarakat hidup dalam ketakutan akibat dugaan pencemaran yang terus berulang,” tegasnya.

Lebih jauh, Junaidi Affandi memperingatkan bahwa pihaknya bersama masyarakat sipil akan terus mengawal persoalan ini hingga ke tingkat provinsi bahkan pusat apabila tidak ada tindakan nyata dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan diam ketika alam Kuansing diduga dirusak secara perlahan. Siapa pun yang bermain-main dengan lingkungan dan keselamatan rakyat harus siap berhadapan dengan hukum dan perlawanan masyarakat,” tutupnya.

Kini, air anak sungai yang menghitam itu bukan hanya menjadi cermin dugaan pencemaran, tetapi juga simbol kegelisahan masyarakat yang menunggu: apakah negara benar-benar hadir membela rakyat, atau justru tunduk pada kepentingan korporasi.*(ald)