Kilasriau.com - Perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi relawan dan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan seluruh mitra dan yayasan pengelola SPPG untuk memastikan seluruh relawan dan pekerjanya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut dilakukan guna memberikan perlindungan atas risiko kerja yang dihadapi para pekerja di lapangan.