Kilasriau.com - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Lhokseumawe memenuhi undangan Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Selasa (19/5/2026), bertempat di Aula Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk memperkuat edukasi dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di daerah.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Hendra Saputra, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara, iklim usaha yang sehat, dan perlindungan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kesadaran publik.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Lhokseumawe menghadirkan Fungsional Pemeriksa Bea Cukai (PBC) Pertama, Muhklis Pane, sebagai narasumber.
Ia menyampaikan materi terkait pengenalan rokok ilegal, mulai dari ciri-ciri fisik, bentuk pelanggaran pita cukai, hingga modus peredaran yang kerap ditemukan di lapangan. Edukasi ini menjadi penting agar aparatur pemerintah daerah dan masyarakat semakin mampu mengenali indikasi pelanggaran di bidang cukai.