Lindungi Pekerja Koperasi Merah Putih, Kemenkop RI dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Nota Kesepahaman

Lindungi Pekerja Koperasi Merah Putih, Kemenkop RI dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Nota Kesepahaman

Kilasriau.com, JAKARTA - Menteri Koperasi (Menkop) Republik Indonesia (RI), Ferry Joko Juliantono mendorong Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih masuk dalam perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai penting agar para pekerja dan pengurus koperasi memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam menjalankan aktivitas ekonomi di tingkat desa.

Dorongan tersebut disampaikan Ferry usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI dan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (11/5/2026) di Jakarta. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan perlindungan pekerja sektor koperasi dan ekonomi kerakyatan.

Menurut Ferry, penguatan ekosistem koperasi tidak cukup hanya melalui aspek usaha, tetapi juga perlindungan sosial bagi para penggeraknya. Kehadiran jaminan ketenagakerjaan diharapkan mampu menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami mendorong agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh ekosistem koperasi. Termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih yang saat ini terus diperkuat sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di daerah,” ungkap Feryy melalui siaran pers, Selasa (19/5/2026).

Ferry menjabarkan, ruang lingkup kerja sama mencakup perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi ekosistem koperasi, pertukaran data dan informasi kepesertaan, hingga penguatan akses layanan pendaftaran dan pembayaran. Kolaborasi tersebut diharapkan mempermudah pelaku koperasi memperoleh perlindungan risiko kerja.