Bawaslu Hentikan Kasus #Yang Gaji Kamu Siapa

Bawaslu Hentikan Kasus #Yang Gaji Kamu Siapa
Menkominfo Rudiantara memberikan keterangan setelah diperiksa Bawaslu, Senin (18/2/2019).

KILASRIAU.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), memutuskan menghentikan kasus dugaan pelangggaran kampanye Menkominfo Rudiantara. Kasus tersebut dinilai tidak mematuhi unsur pidana pemilu.

"Status laporan nomor perkara 12/LP/PP/RI/00.00/II/2019 tidak dapat ditindaklanjuti," demikian bunyi putusan Bawaslu pada Jumat (22/2/2019).

Putusan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Abhan, itu menyatakan bahwa dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Rudiantara tidak memenuhi unsur pidana pemilu. "Tidak memenuhi unsur pidana pemilu," lanjut bunyi putusan tersebut.

Rudiantara sbeelumnya dilaporkan ke Bawaslu setelah beredar video interaksi Menkominfo Rudiantara dengan salah seorang ASN saat acara internal di Jakarta, Kamis (31/1) lalu. Kejadian berawal ketika Rudiantara meminta pegawai Kominfo memilih stiker sosialisasi Pemilu 2019 yang akan ditempel di kompleks kementerian tersebut. Kedua stiker stiker satu dan stiker dua memiliki warna berbeda.

Saat diminta memilih, para pegawai pun bersorak memberikan jawabannya nomor satu atau dua. Menanggapi gelagat yang menjurus itu, Menkominfo pun menegaskan bahwa pemilihan tersebut tidak ada kaitannya dengan pemilu, melainkan hanya memilih stiker.