Kilasriau.com, Tempuling – Jajaran Polsek Tempuling berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda pada Rabu malam hingga Kamis dini hari, 6–7 Mei 2026.
Kapores Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan sering terjadinya penyalahgunaan narkotika di Jalan Pangkalan Tujuh Lorong SD 002 RT 006/RW 002, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Ahmad Akhiruddin, S.I.P., M.H. dan personel Unit Reskrim Polsek Tempuling langsung melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, personel kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan dua orang perempuan yang berada di dalam rumah,” ujar IPTU Delni.
Kedua terlapor yang diamankan yakni (N alias Y) (32) dan ( S alias A) (21). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan masing-masing satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam silikon handphone dan kantong celana pelaku.