KILASRIAU.com - Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Alan alias Alan Bin Nurdin (28). Terdakwa terbukti memiliki 25 kilogram sabu-sabu.
Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakan Alan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal memberatkan hukuman terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Alan dengan penjara seumur hidup. Masa penangkapan dan penahanan dikurangi pidana yang dijatuhkan," ujar Martin didampingi hakim anggota Riska dan Asep Koswara, Kamis petang (22/2/2019).
Selain hukuman penjara, Alan juga dihukum membayar denda Rp1 miliar. "Denda itu dapat diganti hukuman penjara selama 3 bulan," kata Martin.
Selain Alan, majelis hakim juga memvonis istrinya, Putri Ayu Pratami (24). Istri Alan ini divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar atau subsider 2 bulan kurungan badan. Dua terdakwa lain, yakni Rahmadoni Daulay (30) dan Darmawan (36) dengan penjara 20 tahun.