Stafsus ATR/BPN: Program Pendaftaran Tanah Ulayat Bentuk Negara Hadir Lindungi Hak Masyarakat Adat

Stafsus ATR/BPN: Program Pendaftaran Tanah Ulayat Bentuk Negara Hadir Lindungi Hak Masyarakat Adat

Kilasriau.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Provinsi Riau mulai mendorong percepatan legalitas tanah ulayat. Langkah itu diwujudkan melalui giat Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Selasa (28/4/2026) di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Pelalawan.

Kegiatan yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional bersama Kementerian ATR/BPN tersebut diikuti para camat, kepala desa, batin serta pemangku adat. Turut hadir Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia SH SM MH.

Rezka menyampaikan Kementerian ATR/BPN melalui program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat ini menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat serta menjaga warisan leluhur agar tetap lestari dan terlindungi secara hukum. 

"Program pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat adat," kata Rezka.

Ia menjelaskan, program ini bukan untuk mengambil alih tanah ulayat menjadi milik negara, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap tanah adat yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya dan spiritual bagi masyarakat. Melalui pendaftaran, tanah ulayat memperoleh kepastian hukum, terlindungi dari sengketa dan pengambilalihan sepihak