Kilasriau.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdupencapil) terus memberikan pelayanan inovatif dalam rangka mempermudah akses masyarakat dalam berurusan. Kali ini Disdupencapil Inhil berusaha menerobos Aplikasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD) untuk bisa dimanfaatkan masyarakat.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan dokumen resmi yang diakui negara dan dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam berbagai urusan administrasi, salah satunya di Bank-bank yang ada di daerah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Meiza Hardi melalui Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), Aldi Kusnandar menjelaskan, bahwa IKD merupakan program nasional berbasis digital dari pemerintah pusat, yang berisi tentang semua dokumen kependudukan masyarakat.
“IKD ini kan program aplikasi langsung dari pusat, secara fungsi sebagai identitas digital yang memuat data seperti KTP, Kartu Keluarga, hingga Kartu Identitas Anak,” ujar Aldi.
Adapun tujuan utama dari Aplikasi IKD ini menurutnya adalah, memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat terutama ketika tidak membawa dokumen fisik. Namun kehadiran dari aplikasi tersebut tidak serta merta langsung diterima dengan baik oleh pihak lain secara merata.