Kilasriau.com — SRI Muda Indragiri secara resmi telah memasukkan surat permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Indragiri Hilir pada Senin siang (27/4), terkait konflik penguasaan lahan masyarakat di Desa Talang Jangkang dan Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning.
Surat tersebut diajukan sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan ketidakjelasan status lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun, namun kini justru menghadapi ancaman kehilangan sumber penghidupan akibat proses penertiban lahan oleh Satgas PKH.
Koordinator I SRI Muda Indragiri, M. Yusuf, menyampaikan bahwa langkah pengajuan audiensi ini dilakukan agar persoalan tersebut dapat dibuka secara terang di hadapan publik dan diselesaikan secara adil.
“Lahan tersebut telah dikelola masyarakat sejak sekitar tahun 1993 secara turun-temurun. Hari ini masyarakat justru berada dalam posisi yang tidak pasti karena lahannya disita dan dialihkan melalui skema kerja sama operasional. Ini persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut,” tegas Yusuf.
Berdasarkan data aspirasi yang diterima SRI Muda Indragiri, luas lahan yang menjadi objek konflik meliputi sekitar 2.261 hektare di Desa Talang Jangkang dan sekitar 2.566 hektare di Desa Lubuk Besar.