KILASRIAU.com - Imardini, penjaga kebun milik terdakwa Agus Salim, berbelit-belit di persidangan dugaan pemalsuan surat tanah yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/2/2019) sore. Geram, majelis hakim yang dipimpin Sorta Ria Neva mengingatkannya agar tak berbohong karena bisa dipenjara.
"Saya ingatkan saksi ya telah disumpah. Jangan Anda berbohong di persidangan ini. Apabila saksi tetap berbohong maka akan dikenakan pidana penjara," ingat Sorta.
Mendengar itu, saksi pun ketakutan. Dia mengaku terpaksa memberikan keterangan di BAP polisi karena di bawah tekanan penyidik dan anak buah Herman Sani. Hakim yang tidak percaya begitu saja, langsung mengkonfrontirnya dengan penyidik Masfianto dan Herman Sani yang memang hadir di persidangan.
Kepada hakim, baik Masfianto dan Herman membantah telah melakukan penekanan dan pengancaman terhadap saksi Imardini. Hingga akhirnya hakim kembali mengingatkan saksi untuk tidak berbohong.
Selain Imardini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendatangkan saksi Tumpak Manik. Tumpal membeli lahan kepada terdakwa Agus Salim.