Kilasriau.com – Polsek Kateman menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian sarang burung walet yang terjadi di wilayah Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Rabu (22/4/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/IV/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Kateman, yang diterima sekitar pukul 10.00 WIB. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada hari yang sama sekira pukul 01.00 WIB di sebuah ruko milik warga bernama Ayong, yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tagaraja.
Pelapor dalam kejadian ini adalah Miri Kurniadi alias Heri (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Tagaraja. Ia melaporkan dugaan pencurian sarang burung walet yang terjadi di ruko yang dijaganya.
Dari hasil penyelidikan awal, Unit Reskrim Polsek Kateman berhasil mengamankan dua orang terlapor, yakni (R.H alias R)(29) dan (J C K alias A) (33). Keduanya diamankan di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tagaraja, setelah polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.
Kapolsek Kateman, KOMPOL Bachtiar, SH, MH perintakan Ps. Kanit Reskrim IPTU Fauzan, SH untuk memimpin langsung upaya penangkapan tersebut.