Kilasriau.com - Ketua Kelompok Tani Mandiri Lestari, Nasrul Lazi, didampingi kuasa hukumnya, resmi melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit ke Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, pada Kamis (23/4/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan adanya orang tidak dikenal yang mengatas namakan penerima surat perintah kerja (SPK), yang menyuruh tukang langsir buah untuk mengangkut buah kelapa sawit yang telah dinenpenen oleh pekerja dan di langsir ditempat pengumpulan buah.
Lokasi kejadian berada di Dusun Semarang, Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Dugaan pencurian ini pertama kali diketahui pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, berdasarkan laporan dari para pekerja yang berada di lapangan.
Menurut keterangan Nasrul Lazi, para pekerja sedang melakukan aktivitas panen sejak pagi hari. Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, datang sekelompok orang yang tidak dikenal, berjumlah sekitar 15 orang, yang mengaku sebagai pihak penerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Agrinas Palma Nusantara.
“Orang tersebut meminta pekerja kami untuk menghentikan kegiatan panen. Tidak hanya itu, kelompok seseorang tersebut juga langsung mengambil dan mengangkut buah sawit yang telah dipanen oleh para pekerja. Aksi tersebut bahkan sempat terekam oleh pihak Kelompok Tani sebagai barang bukti," ujarnya.