Kilasriau.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Mahmudin, S. Pi, didampingi Wakil Ketua Majelis (MPI) KNPI Inhil Achmad Mulyadi, M. Si, bersama Sekretaris KNPI Inhil Aditya Prahara, SE, Bendahara Umum Nafarin, SE, Ketua Harian Sataril Gaffar, para Wakil Ketua Bidang Ryan Marta Hudi, S. Pd, Asmail Khairi, MH, Dr. Titin Triana, MH, Hafidzullah, Suryadi, S. Ag Sapriyansah, SP, Ridwan, Nasir, S. Ag, Ihsan Ramadhan ST, Ahmad Sahruni, Hj. Meylinda melaksanakan kegiatan silaturahmi sekaligus audiensi bersama jajaran DPRD Kabupaten Indragiri Hilir yang disambut langsung oleh Ketua DPRD Inhil, Iwan Taruna, ST, dan didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kab. Inhil Ir. H. AMD. Junaidi AN, M.Si, Wakil Ketua II Asmadi, SH, dan Wakil Ketua III H. Andi Rusli, SM. Bertempat di Aula Kantor DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Jl. Soebrantas Tembilahan. Senin (20/04/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana konstruktif dan penuh semangat kebersamaan, dengan membahas sejumlah isu strategis daerah yang tengah berkembang dan menjadi perhatian publik, persoalan yang berkaitan dengan pembangunan daerah, penguatan partisipasi pemuda, serta sinergi kelembagaan antara KNPI dan DPRD dalam mendorong arah kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat Indragiri Hilir.
Salah satunya yang menjadi perbincangan hangat ialah tentang isu BBM subsidi dan perlindungan pelangsir, juga terkait pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya. KNPI menilai bahwa distribusi energi bersubsidi merupakan bagian dari tanggung jawab negara dan daerah yang harus diawasi secara serius dan berkeadilan.
Dalam audiensi tersebut, DPD KNPI Inhil juga secara tegas mengusulkan perlunya inisiasi regulasi daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada para pelangsir minyak di daerah. KNPI memandang bahwa keberadaan pelangsir selama ini memiliki fungsi sosial sebagai penghubung distribusi bahan bakar di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau secara langsung oleh sistem distribusi formal.
KNPI menegaskan bahwa pelangsir yang bekerja untuk memastikan ketersediaan BBM di wilayahnya tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai bagian dari praktik kriminalitas, selama aktivitasnya berada dalam koridor kebutuhan riil masyarakat dan belum adanya skema distribusi alternatif yang efektif dari negara.