Kilasriu.com – Unit Reskrim Polsek Kempas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Minggu (19/4/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/IV/Res 4.2/2026/SPKT/Polsek Kempas/Res Inhil/Polda Riau, tertanggal 19 April 2026.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K ,melalui Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat, S.E., M.M menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Pamuji Aji Prasetyo, S.E untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi lanjutan bahwa akan terjadi transaksi sabu di sebuah rumah di Dusun Kelapa Sawit. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penangkapan,” jelas Kapolsek.
Dalam penggerebekan yang turut disaksikan Ketua RT dan RW setempat, petugas mengamankan seorang pria berinisial (A als U bin S) (59), seorang buruh tani/perkebunan yang berdomisili di Dusun Kelapa Sawit, Desa Danau Pulai Indah.