Kisruh Dana Zakat untuk Investasi di Z-Park

Alumni Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau Sebut Sudah Sesuai Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003

Alumni Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau Sebut Sudah Sesuai Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003

Kilasriau.com - Polemik pemanfaatan dana zakat untuk investasi di kawasan wisata Z-Park terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Pelalawan. 

Akibatnya isu ini memantik respons dari kalangan praktisi, aktivis, hingga akademisi. Salah satunya Salamuddin Toha, Alumni Fakultas Ushuluddin UIN Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, menilai bahwa perdebatan ini perlu ditempatkan dalam kerangka akademis dan normatif agar tidak terjebak pada kesimpulan yang parsial.

Menurutnya, dalam khazanah pemikiran Islam kontemporer di Indonesia, pemanfaatan dana zakat untuk kegiatan produktif, termasuk investasi, bukanlah hal yang asing. 

Ia merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat untuk Investasi sebagai landasan normatif yang memberikan legitimasi terhadap praktik tersebut.

“Fatwa MUI tersebut secara eksplisit membuka ruang bagi pengelolaan zakat dalam bentuk investasi produktif, selama memenuhi ketentuan syariah. Artinya, secara prinsipil, penggunaan dana zakat untuk pengembangan ekonomi melalui instrumen investasi bukan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam,” ujar putra asal Pangkalan Kerinci ini.