Kilasriau.com, Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh (BNNP Aceh) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu di Kantor BNNP Aceh pada Kamis, 16 April 2026.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh yang diwakili oleh Kepala KPPBC Banda Aceh, Rahmat Priyandoko.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap di wilayah Kabupaten Bireuen
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen BNNP Aceh terkait dugaan pengiriman narkotika di wilayah Kabupaten Bireuen.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan pemetaan serta penyisiran terhadap titik-titik yang diduga berkaitan dengan jalur peredaran narkotika.