Terbongkar! Dugaan 'Permainan Izin' di Pelindo Perawang, Temuan Tim Yustisi Bikin Publik Naik Pitam

Terbongkar! Dugaan 'Permainan Izin' di Pelindo Perawang, Temuan Tim Yustisi Bikin Publik Naik Pitam

Siak, Kilasriau.com Kawasan operasional PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Terminal Peti Kemas Perawang memanas setelah Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Siak melakukan inspeksi mendadak, Kamis (16/04/2026). Langkah ini merupakan respons atas laporan keresahan masyarakat terkait aktivitas sejumlah perusahaan di area pelabuhan tersebut.

Dalam pertemuan yang berlangsung tegang, tiga perusahaan mencuat ke permukaan, yakni PT Rabana Aspalindo (KBLI 46639 – Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Lainnya), PT Multi Trading Perdana, dan PT Kharisma Inti Mitra Indonesia (KBLI 52101 – Pergudangan dan Penyimpanan). Ketiganya merupakan tenant (mitra usaha) yang beroperasi di bawah otoritas Pelindo Perawang.

Tim gabungan lintas dinas yang dipimpin Kasatpol PP Siak, Syamsurizal, SE, M.Si, melibatkan Satpol PP, Bapenda, Dinas Perizinan, Perhubungan, hingga Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan terhadap dokumen legalitas para tenant. Dari hasil penelusuran tersebut, tim menemukan indikasi adanya aktivitas usaha yang berjalan tanpa dukungan perizinan yang lengkap.

PT Multi Trading Perdana diketahui belum memiliki KBLI yang sesuai maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara itu, PT Kharisma Inti Mitra Indonesia (PT KIMI) juga belum mengantongi izin PBG serta tidak memiliki dokumen Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas).

Selain itu, ketiga perusahaan tersebut juga belum memiliki dokumen lingkungan mandiri seperti UKL-UPL. Mereka tercatat masih mengacu pada dokumen induk AMDAL milik Pelindo melalui instrumen RKL-RPL rinci.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak mengaku belum menerima tembusan ataupun laporan terkait izin AMDAL maupun pengelolaan limbah, baik B3 maupun non-B3 dari pihak Pelindo Perawang. Kondisi ini menambah sorotan terhadap mekanisme pengawasan lingkungan di kawasan pelabuhan tersebut.

Sorotan juga datang dari Dinas Perhubungan Kabupaten Siak. Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan Prasarana, Ali Syahbana, mengungkap adanya ketidaksesuaian antara isi perjanjian kerja sama dan kondisi di lapangan. Perjanjian yang ditandatangani oleh Yulfiatmi selaku GM Pelindo Perawang dan Andy Wijaya selaku Direktur Utama PT KIMI memuat sejumlah larangan yang dinilai belum dipatuhi.

"Perjanjian ini bulan Februari, ditandatangani di bulan Maret. Larangan bagi pihak kedua (PT KIMI), Pihak kedua dilarang mendirikan bangunan sebelum memperoleh IMB (PBG) dari pemerintah setempat," ungkap Ali Syahbana.

Dalam klausul yang sama, pihak kedua juga dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan, termasuk penggunaan lokasi untuk kegiatan yang terindikasi mengandung unsur pidana.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Siak memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada para tenant untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan. Tim Yustisi juga mendesak penghentian sementara operasional PT KIMI hingga seluruh legalitasnya terpenuhi.

Menanggapi hal tersebut, GM Pelindo Regional 1 Perawang, Yulfiatmi, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan di tingkat regional.

"Ini bukan lagi wewenang kami, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan (di Medan, Sumatera Utara)," ucapnya.

Pernyataan itu memicu kekecewaan dari perwakilan masyarakat yang hadir. Mereka mempertanyakan bagaimana perusahaan yang belum mengantongi izin lengkap dapat beroperasi di kawasan pelabuhan yang berada di bawah naungan BUMN.

"Bagaimana bisa perusahaan yang belum lengkap izinnya tapi sudah beroperasi? Ada apa ini? Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan membawa massa yang lebih banyak," tegas salah seorang perwakilan warga.

Pertemuan tersebut juga diwarnai ketidakhadiran sejumlah pihak penting, seperti Dinas PUPR Kabupaten Siak, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta perwakilan direksi perusahaan tenant. Absennya pihak-pihak tersebut menambah tanda tanya terkait koordinasi dan pengawasan di kawasan pelabuhan strategis itu.

Sebagai pengelola kawasan, Pelindo memiliki peran dalam memastikan aktivitas tenant berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan tenant terkait temuan Tim Yustisi.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Desakan terhadap transparansi dan penegakan aturan kian menguat, sementara masyarakat menunggu langkah konkret dari pihak terkait untuk memastikan seluruh aktivitas usaha di kawasan pelabuhan berjalan sesuai regulasi.