Edi Lelek Bebas Melalui Restorative Justice, Muhajirin Siringo Ringo Apresiasi Kalapas dan Polsek Bukit Raya

Edi Lelek Bebas Melalui Restorative Justice, Muhajirin Siringo Ringo Apresiasi Kalapas dan Polsek Bukit Raya
Sebelah kiri: Humas Lapas Pekanbaru, Jopri Sinaga, Muhajirin Siringo Ringo, Edi Lelek dan Albright Sitohang yang juga perwakilan Lapas Pekanbaru pasca menjalani rangkaian Restorative Justice

Kilasriau.com – Suasana haru menyelimuti Polsek Bukit Raya pada Jumat dini hari (10/04/2026). Kenedi Santosa alias Edi Lelek, tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, akhirnya resmi menghirup udara bebas tepat pada pukul 00.00 WIB. 

Kebebasan ini terwujud setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur Restorative Justice (RJ).

Muhajirin Siringo Ringo yang sudah menganggap Edi Lelek seperti Abang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kalapas Pekanbaru, Yuniarto, atas kebesaran hatinya mencabut laporan polisi.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Yuniarto. Keputusan beliau untuk menyelesaikan masalah ini melalui Restorative Justice adalah bentuk kebijaksanaan yang luar biasa," ujar Muhajirin. 

Apresiasi untuk Profesionalisme Polri dan Kakanwil Pas Riau