Kilasriau.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau Kepri bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau memperkuat sinergi strategis dalam melakukan optimaliasi badan usaha terhadap regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan kewajiban perpajakan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya konkret kedua institusi dalam mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memastikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja di Provinsi Riau.
Dalam pertemuan yang digelar di Aula Kanwil DJP Riau Selasa (7/4/2026) disepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya pelaksanaan rekonsiliasi dan integrasi data secara berkala untuk mengidentifikasi perusahaan yang belum optimal dalam menjalankan kewajiban. Selain itu, kedua pihak juga akan melakukan aksi lapangan bersama melalui kegiatan joint visit ke perusahaan-perusahaan yang terindikasi belum melaksanakan ketentuan secara optimal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, YFR Hermiyana menyampaikan bahwa sinergi ini akan memperkuat pengawasan sekaligus mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perpajakan serta mendukung peningkatan penerimaan negara.
“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen kami dalam mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perpajakan dan jaminan sosial yang berkeadilan. Perusahaan yang telah menjalankan kewajiban dengan baik harus terus didukung, sementara yang belum optimal akan kami dorong untuk segera menyesuaikan sesuai ketentuan,” ujarnya.