KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang pekerja kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi menuai sorotan publik. Pasalnya, PHK tersebut terjadi tak lama setelah yang bersangkutan menyuarakan keluhan terkait keterlambatan gaji. Rabu (7/4/2026).
Pekerja bernama Yulita Anggraini sebelumnya mengungkapkan keresahannya melalui media sosial. Dalam unggahan itu, ia menyinggung soal gaji yang tidak dibayarkan tepat waktu, bahkan mempertanyakan hak Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kami kerja mati-matian, tapi gaji tidak jelas. Kami juga butuh makan,” tulisnya.
Unggahan tersebut memicu perhatian masyarakat dan menjadi perbincangan di kalangan warga.
Namun, pada 31 Maret 2026, Yulita menerima surat resmi PHK. Dalam surat tersebut, pihak DLH menyatakan keputusan diambil berdasarkan hasil evaluasi kinerja selama dua bulan terakhir. Ia dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam bekerja serta kurang dalam interaksi sosial di lingkungan kerja.
PHK tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026.
Yulita membantah penilaian tersebut. Ia mengaku tetap menjalankan tugas dengan disiplin, bahkan bekerja sejak pagi hari sesuai jadwal.
“Kalau saya tidak disiplin, kenapa saya tetap bekerja dari pagi? Orang lapangan tahu saya bekerja,” tulisnya dalam unggahan lanjutan.
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan semata-mata untuk memperjuangkan hak pekerja, bukan bentuk pelanggaran disiplin.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa PHK tersebut bukan semata persoalan kinerja, melainkan berkaitan dengan keberaniannya menyuarakan persoalan internal.
Persoalan keterlambatan gaji pekerja kebersihan disebut bukan hal baru. Dalam unggahannya, Yulita juga menyinggung bahwa pekerja lain mengalami kondisi serupa, namun memilih diam.
“Kalau kami mogok kerja, daerah ini bisa penuh sampah. Tapi kami tetap kerja, hanya minta hak kami dibayar,” tulisnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal adanya tekanan di lapangan yang membuat pekerja berada pada posisi dilematis: antara bertahan atau bersuara dengan risiko kehilangan pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik ini.
Publik kini mendesak penjelasan terbuka, terutama mengenai:
* Kejelasan pembayaran gaji dan hak pekerja
* Dasar objektif evaluasi kinerja yang berujung PHK
* Mekanisme perlindungan bagi pekerja yang menyampaikan aspirasi
Jika benar terjadi keterlambatan gaji atau pemutusan kerja tanpa prosedur yang jelas, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja.
Kasus ini tidak hanya menyangkut satu individu, tetapi juga mencerminkan bagaimana nasib pekerja lapangan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan daerah.
Transparansi dan keadilan menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga.*(ald)