Kilasriau.com, Riau – Senin 06/04/2026. Penanganan kasus dugaan pelanggaran karantina hewan dan tumbuhan di Kabupaten Indragiri Hilir terus bergulir. Aparat menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara bertahap, terukur, dan melibatkan koordinasi lintas instansi, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Berdasarkan dokumen resmi Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 1 April 2026 dari Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai, sejumlah barang bukti hasil penindakan patroli kawasan telah diserahkan kepada pihak Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Riau Satuan Pelayanan Tembilahan.
Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi berbagai komoditas hortikultura dalam jumlah besar, yakni bawang merah sebanyak 40,06 ton, bawang bombai 3,56 ton, bawang putih 4,4 ton, serta cabai merah kering 0,37 ton, dengan total keseluruhan mencapai 48,39 ton.
Penyerahan tersebut diterima oleh pejabat karantina setempat sebagai bagian dari tindak lanjut atas hasil operasi penindakan yang dilakukan aparat di lapangan.
Menindaklanjuti hal itu, Faisal selaku penanggung jawab di Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan menegaskan bahwa proses penanganan kasus masih berada dalam tahap pendalaman dan penyidikan.