Kilasriau.com – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jajaran Polsek Kateman melaksanakan patroli bersama sekaligus sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara dibakar di wilayah Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu (5/4/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Program Prioritas Kapolri Nomor VII Sub 34 terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan, serta atas perintah Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora,S.H,S.I.K melalui Kapolsek Kateman KOMPOL Bachtiar, S.H., M.H.
Patroli dan sosialisasi tersebut melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Bhabinkamtibmas Desa Air Tawar Brigadir Ichsan Syahputra, Babinsa Koptu Al Alim, dua personel BKO Brimob PT Pulau Sambu, Sekretaris Desa Air Tawar Nopriadi, Kepala Divisi Security PT Pulau Sambu Bambang Irawan beserta tim, serta Masyarakat Peduli Api (MPA).
Kegiatan dipusatkan di area perkebunan milik PT Pulau Sambu yang dinilai rawan terjadinya karhutla. Selain patroli, petugas juga melakukan pemasangan spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan.
Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan sejumlah pesan penting kepada masyarakat, di antaranya larangan membuka lahan dengan cara dibakar karena berdampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan, serta dapat dikenai sanksi pidana bagi pelakunya.