Deninteldam XIX/TT Serahkan 48,39 Ton Bawang dan Cabai Ilegal ke Karantina Riau, Siap Dimusnahkan

Deninteldam XIX/TT Serahkan 48,39 Ton Bawang dan Cabai Ilegal ke Karantina Riau, Siap Dimusnahkan

Kilasriau.com – Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Deninteldam XIX/TT) menyerahkan barang bukti berupa puluhan ton komoditas pertanian ilegal tanpa dokumen resmi kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau, Rabu (1/4/2026) sore.

Kegiatan penyerahan berlangsung di gudang Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan, Jalan Gerilya Parit 8, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dan dipimpin langsung oleh Kapten Arh. Tumpal Purba selaku Komandan Kelompok Bantuan Khusus (Danpok Bansus).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Balai Karantina Provinsi Riau, Abdur Rohman, S.St.Pi., M.Si, bersama sejumlah pejabat karantina lainnya.

Barang bukti yang diserahkan merupakan hasil pengamanan kapal motor KM Anisa 89 GT 33 No. 396 yang sebelumnya diamankan oleh Deninteldam XIX/TT pada Senin (30/3/2026). 

Kapal tersebut kedapatan mengangkut bawang merah campuran dan cabai merah kering tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.