Kilasriau.com — Proses pemilihan Rukun Warga (RW) di Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekali, Pekanbaru, tercoreng gara-gara ulah oknum, yang mengintervensi hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (UKK).
Padahal, UKK tersebut sudah dilaksanakan sesuai aturan, Permendagri No 18 Tahun 2018 dan Perwako Pekanbaru No 48 Tahun 2025 Tentang Pemilihan RT RW.
Dalam proses tersebut, terdapat dua calon RW yang mengikuti UKK. Calon pertama memperoleh nilai tertinggi sebesar 93,9, sementara calon kedua meraih nilai 71,9.
Berdasarkan ketentuan, ambang batas minimal kelulusan adalah 75. Dengan demikian, calon kedua dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju.
Namun, situasi lain muncul, setelah upaya dari pihak tertentu yang diduga ingin mengintervensi hasil UKK, dengan mendorong dilakukannya tes ulang.