Kilasriau.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Komisi IV resmi menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Pendidikan Karakter Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ) dalam Rapat Paripurna, Senin (30/3/2026).
Agenda pertama adalah penyampaian pidato pengantar Bupati Inhil terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Dalam kesempatan itu, Bupati juga memaparkan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selanjutnya, agenda kedua dilanjutkan dengan penjelasan Komisi IV DPRD Inhil terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang Pendidikan Karakter Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ), yang disampaikan oleh Sekretaris Komisi IV, Said Abdul Aziz, S.Si., M.Kom.
Penyampaian tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mendorong penguatan pendidikan karakter berbasis nilai-nilai religius di daerah. Komisi IV menilai, pendidikan tidak hanya berorientasi pada kecerdasan intelektual, tetapi juga harus mampu membentuk keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia peserta didik.
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Said Abdul Aziz, S.Si., M.Kom dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Ranperda BTQ disusun sebagai bentuk komitmen daerah dalam menciptakan generasi yang religius dan berkarakter. Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 terkait tujuan pendidikan nasional.