Bupati Inhil Tegaskan Penataan SDM Pasca Restrukturisasi OPD Masih Berproses, ASN Diminta Tetap Tenang

Bupati Inhil Tegaskan Penataan SDM Pasca Restrukturisasi OPD Masih Berproses, ASN Diminta Tetap Tenang

Kilasriau.com – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan bahwa proses penataan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih berlangsung dan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Indragiri Hilir, Herman, menyampaikan bahwa restrukturisasi OPD yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola birokrasi agar lebih efektif, efisien, dan adaptif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Penataan organisasi merupakan langkah strategis untuk memperkuat kinerja pemerintahan daerah. Karena itu, penataan SDM yang terdampak juga harus dilakukan secara hati-hati dan cermat agar tidak menimbulkan persoalan administrasi kepegawaian di kemudian hari,” ujar Bupati.

Sebagai bagian dari implementasi reformasi birokrasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah melaksanakan pelantikan enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Inhil pada Jumat (13/3/2026).

Pelantikan tersebut, menurut Bupati, merupakan bagian dari mekanisme penataan jabatan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara kompetitif melalui uji kompetensi atau job fit bagi pejabat pimpinan tinggi pratama.