Kilasriau.com – Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Indragiri Hilir melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memberikan penjelasan terkait tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, menyusul adanya perhatian publik mengenai rincian anggaran pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala BKAD Kabupaten Indragiri Hilir, Feri Irawan, SE, M.Si, menyampaikan bahwa seluruh proses penyusunan hingga penetapan APBD 2026 telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Penyusunan APBD tidak berhenti pada saat persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Setelah itu masih terdapat beberapa tahapan penting yang harus dilalui, termasuk proses evaluasi oleh pemerintah provinsi serta penyempurnaan dokumen anggaran,” ujar Feri di Tembilahan, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan, tahapan penyusunan APBD 2026 diawali dengan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) oleh Kepala Daerah kepada DPRD pada 24 November 2025.
Selanjutnya, kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap rancangan KUA dan PPAS dicapai pada 8 Desember 2025.