KILASRIAU.com - Jajaran Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Karya Sari, Tangkerang Selatan, Bukit Raya. Peristiwa tersebut terjadi 5 Februari 2019 lalu di mana seorang pria bernama Sutasman (56) menjadi korban dalam tindak pidana tersebut.
Seperti dijelaskan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, pihaknya sudah berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial HS (39) yang melakukan pencurian dengan modus hipnotis tersebut.
Diceritakan Budhia bahwa tindakan pencurian ini diawali rencana HS bersama rekannya, A yang saat ini DPO, untuk mengambil uang milik korban pada Sabtu, 2 Februari 2019.
Saat itu kedua pelaku menemui korban di kontrakannya sekitar pukul 11.00 WIB dan menghipnotis korban. Pelaku HS mengatakan bahwa dia akan mengambil uang ghaib dana kampanye. Namun korban harus bersedekah dulu sebanyak Rp75 juta.
"Setelah menghipnotis korban dan menyanggupi akan memberikan uang, kedua tersangka meninggalkan korban," kata Budhia, Selasa (19/2/2019).