Gandeng Kejati, BPJS Ketenagakerjaan Berhasil Pulihkan Tunggakan Iuran 3,5 M di Provinsi Riau

Gandeng Kejati, BPJS Ketenagakerjaan  Berhasil Pulihkan Tunggakan Iuran 3,5  M di Provinsi Riau

Kilasriaucom ⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠ - Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil memulihkan hak pekerja sebesar Rp 3,5 miliar. Kerjasama ini merupakan sinergitas dan kolaborasi antara kedua lembaga negara yang didasarkan pada kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam kegiatan penyampaian laporan kerjasama sekaligus memperat sinergitas kelembagaan antara kedua belah pihak yang diselenggarakan melalui kegiatan buka bersama beberapa waktu yang lalu, turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Pihak BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau Kepri.