Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 60 Gram Barang Bukti

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 60 Gram Barang Bukti

Kilasriau.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 60 gram. 

Seorang pria berinisial ASWANTO alias IWAN berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kempas.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya yang berada di Dusun Mekar Serumpun, Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H, S.I.K, melalui  Kasat Res Narkoba  AKP Adam Efendi, S.E., M.H.  menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Satresnarkoba Polres Inhil terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memastikan keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.