Kilasriau.com - Kantor Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru intens melakulan sosialisasikan kebijakan keringanan iuran hingga 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja sektor transportasi serta pekerja informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja.
Selasa (10/3/2026), Kacab BPJS Ketenagakerjaan menggelar Buka Puasa Bersama bertajuk 'Sosialisasi Diskon 50 Persen Iuran BPJS 50 Persen BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Sektor Transportasi'. Lebih dari 200 driver Ojek Online (Ojol) hadir dalam giat silahturrahmi di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota itu.
Acara yang diisi dengan sosialisasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), penyerahan santunan kepada ahli waris peserta hingga pembukaan pendaftaran kepesertaan baru itu turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto dan Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy.
Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien mengatakan, minat pekerja sektor transportasi untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami lonjakan signifikan sejak Pemerintah menerbitkan stimulus berupa diskon iuran melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025. Sejak kebijakan diskon iuran diberlakukan pada Januari 2026 hingga Maret 2027, pertumbuhan kepesertaan di sektor transportasi meningkat sangat signifikan.
"Kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah agar pekerja informal tetap memperoleh perlindungan jaminan sosial dengan iuran yang lebih terjangkau. Potongan iuran diberikan tanpa mengurangi manfaat perlindungan. Sehingga pekerja tetap memperoleh jaminan kecelakaan kerja maupun santunan kematian sesuai ketentuan program,” ujar Henky.