Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak 13–16 Tahun, Akademisi UIN Suska: Langkah Penting Jaga Moral Generasi Muda

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak 13–16 Tahun, Akademisi UIN Suska: Langkah Penting Jaga Moral Generasi Muda

Kilasriau.com - Semakin masif nya permasalahan terkait teknologi digital mulai dari kasus perundungan di media sosial, konten yang tidak mendidik yang mengancam moral generasi muda, menuai perhatian berbagai pihak.

‎Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak usia 13–16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini diatur dalam PP No. 17 Tahun 2025 (PP Tunas), mewajibkan verifikasi usia, kontrol orang tua, dan pembatasan konten berisiko tinggi demi mencegah adiksi dan konten negatif. 

‎"Peraturan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga moral bangsa dan mengurangi risiko kejahatan di dunia digital sehingga orang tua tidak merasa sendiri dalam menjaga anak-anak mereka," ucap Ricca Angreini Munthe, S.Psi. M.A, Kaprodi Psikologi UIN Suska Riau. 

‎Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Ricca, diperlukan regulasi yang jelas dan efektif agar tepat sasaran. Pembatasan konten yang tidak sesuai norma atau konten negatif yang hanya mengejar komentar termasuk komentar negatif bahkan ujaran kebencian juga perlu dilakukan karena konten-konten seperti itu semain banyak dan tidak berimbang dibandingkan konten positif yang mendidik dan memotivasi. 

‎"Pembatasan konten-konten negative itu haruslah diterapkan secara ketat terutama bagi anak," tegas Ricca