Kilasriau.com, Jakarta - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan penindakan atas ekspor sisik hewan Satwa trenggiling (Manis javanica) sebanyak 3.053 kg di Pelabuhan Tanjung Priok yang akan diekspor ke Kamboja.
Penindakan ini dilakukan atas pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor yang terkena Nota Hasil Intelijen.
Pemeriksaan melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang di bidang konservasi kasus perburuan dan perdagangan satwa ilegal. Atas 3.053 kg sisik trenggiling tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp60 Juta per kilogram dengan total perkiraan mencapai Rp183 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi mengatakan penindakan ini merupakan wujud penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan dalam pelestarian satwa yang dilindungi serta penegakan hukum dalam kasus perburuan dan perdagangan satwa ilegal.
Ia menambahkan, tindakan tersebut merupakan pelaksanaan arahan Presiden dalam program Astacita untuk memperkuat penegakan hukum, serta tindak lanjut atas atensi Menteri Keuangan kepada jajaran Bea Cukai agar menindak tegas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya alam.