Kilasriau.com, KOTABARU – Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Kotabaru dan Resmob Polres Tanah Bumbu menangkap seorang oknum Relationship Manager (RM) bank milik negara berinisial HY yang diduga terlibat dalam tindak pidana kredit fiktif senilai Rp4,735 miliar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 4 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di kawasan penyeberangan Ferry Pelindo Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Saat ditangkap, HY berada di atas kapal yang hendak berangkat menuju Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada November 2024. Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam program Kredit Khusus Pegawai (Briguna) dengan mencatut identitas delapan nasabah untuk membuka sepuluh rekening pinjaman fiktif.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa nama-nama yang digunakan bukan pegawai sebagaimana syarat pengajuan kredit. Tersangka juga melampirkan dokumen persyaratan palsu agar dana pinjaman dapat dicairkan,” ujar Phalti.
Dari praktik tersebut, total plafon kredit yang diajukan mencapai Rp4.735.000.000. Kasus ini terungkap setelah audit internal bank menemukan sejumlah kejanggalan dan kemudian melaporkannya kepada Kejaksaan.