Kilasriau.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir belum memberikan tanggapan terkait polemik mekanisme piket dan dugaan pungutan Rp110.000 di Puskesmas Sungai Iliran, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS).
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil, Budi N Pamungkas melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan.
Sejumlah pertanyaan telah diajukan wartawan untuk meminta klarifikasi resmi dari instansi teknis tersebut. Di antaranya, apakah terdapat aturan resmi dari Dinas Kesehatan terkait penerapan denda Rp110.000 bagi pegawai yang tidak melaksanakan piket malam.
Selain itu, wartawan juga mempertanyakan, apabila tidak ada aturan resmi, apakah praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).