LSM PERMATA Soroti Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK Kuansing: Alarm Nasional Pembusukan Birokrasi Daerah

LSM PERMATA Soroti Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK Kuansing: Alarm Nasional Pembusukan Birokrasi Daerah
foto: Junaidi Affandi, Ketua LSM PERMATA (Pergerakan Masyarakat Anti Ketidakadilan)/ist. (doc. Kilasriau.com)

KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terus bergulir. Aparat Polres Kuantan Singingi telah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak terkait, menyusul laporan dugaan manipulasi administrasi yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi aparatur negara. Senin (2/3/2026).

Kepastian berlanjutnya penyelidikan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Kuansing dan disampaikan kepada pelapor, S, pada 27 Februari 2026. Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan tengah mendalami dugaan pelanggaran Pasal 391 KUHP terkait pemalsuan surat yang diduga terjadi di wilayah Kuantan Tengah pada tahun 2025.

SP2HP yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur, menyebutkan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa, antara lain Napisman, Mailiyansi, Tri Yumel, Yusmaini, M. Gemuruh, Sefyet, Dodi Irwan, Mardansyah, dan Fahdiansyah. Penyidik memastikan proses hukum masih berjalan dan perkembangan lanjutan akan disampaikan kepada pelapor.

Eks tenaga honorer yang telah terdata dalam database BKN (inisial S. red), menyatakan apresiasi atas langkah kepolisian. Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang dipanggil memiliki keterkaitan erat dengan dugaan manipulasi dokumen seleksi PPPK, termasuk pejabat yang dinilainya tetap dilantik meski sebelumnya berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Kami percaya aparat kepolisian bekerja profesional. Kasus ini bukan hanya soal saya, tapi soal keadilan bagi ribuan honorer yang selama ini taat aturan,” ujar S.

Kasus ini bermula dari laporan S ke Polres Kuansing pada 24 Desember 2025. Ia mengaku telah mengabdi sebagai honorer sejak 2011 tanpa pernah menerima surat pemberhentian. Namun, pada seleksi PPPK 2024, ia justru gugur di tahap administrasi, sementara pihak lain yang diduga menggunakan dokumen bermasalah dinyatakan lolos.

Menanggapi perkembangan tersebut, LSM PERMATA (Pergerakan Masyarakat Anti Ketidakadilan) melontarkan kritik keras. Ketua LSM PERMATA, Junaidi Affandi, kepada KilasRiau.com, Ahad (1/3/2026) malam, menyebut kasus PPPK Kuansing sebagai potret telanjang pembusukan birokrasi daerah yang berpotensi terjadi secara sistemik di banyak wilayah Indonesia.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika dugaan pemalsuan dokumen benar, maka ini adalah kejahatan serius terhadap negara. Seleksi PPPK adalah program nasional, menggunakan uang negara, dan menyangkut masa depan pelayanan publik,” tegas Junaidi.

Menurutnya, praktik manipulasi dalam seleksi ASN—baik PNS maupun PPPK—merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip merit system yang diamanatkan undang-undang. Negara, kata dia, tidak boleh kalah oleh praktik kolusi birokrasi yang melibatkan oknum pejabat.

LSM PERMATA mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada level pelaksana teknis, tetapi menelusuri aktor intelektual dan rantai kebijakan yang memungkinkan terjadinya pemalsuan dokumen. Junaidi juga meminta pengawasan serius dari pemerintah pusat dan lembaga pengawas kepegawaian nasional.

“Kalau kasus seperti ini dibiarkan, maka PPPK akan berubah menjadi ladang transaksi kekuasaan. Yang jujur tersingkir, yang curang dilindungi. Ini alarm nasional,” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa transparansi, pembukaan data seleksi, serta audit menyeluruh terhadap proses PPPK di Kuansing mutlak dilakukan agar kepercayaan publik terhadap reformasi birokrasi tidak runtuh sepenuhnya.*(ald)