Kilasriau.com, BPJSTK RENGAT – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Kuantan Singingi. Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan di Teluk Kuantan, Rabu (26/2/2026).
Melalui kerja sama ini, sebanyak 8.680 pekerja rentan di Kabupaten Kuantan Singingi akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sebagai upaya perlindungan dasar bagi masyarakat pekerja dengan risiko kerja tinggi.
PKS ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi Jhon Pitte Alsi sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi Jhon Pitte Alsi menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman bagi ribuan masyarakat pekerja di Kuantan Singingi.
“Melalui PKS ini, sebanyak 8.680 pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan para pekerja memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” ujarnya.