Kilasriau.com – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan penertiban balap liar di Jalan Telaga Biru Parit 8, Minggu (22/2/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Indragiri Hilir, AKP Rikcy Marzuki, S.H, bersama personel gabungan yang terdiri dari 7 personel Sat Lantas, 2 personel Sat Reskrim, 2 personel Sat Intelkam, 2 personel Raga, serta 2 personel dari Polsek Tembilahan Hulu.
Penertiban dilakukan sebagai upaya meminimalisir pelanggaran lalu lintas, mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas), serta mengantisipasi potensi kejahatan jalanan lainnya yang kerap terjadi pada waktu subuh.
Dalam pelaksanaannya, personel Sat Lantas melakukan penindakan terhadap kendaraan yang terlibat balap liar, memberikan teguran, serta mengedukasi para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 14 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balap liar. Kendaraan tersebut selanjutnya diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.