Iuran JKK-JKM Diskon 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Ojol dan Kurir Segera Daftar

Iuran JKK-JKM Diskon 50 Persen,  BPJS Ketenagakerjaan Imbau Ojol dan Kurir Segera Daftar

Kilasriau.com - Pemerintah resmi memberikan keringanan berupa diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk pengemudi ojek online (ojol), kurir dan pekerja transportasi informal lainnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang telah ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto pada 22 Desember 2025 lalu.

Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto menyebutkan, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU ditetapkan hanya 50 persen dari iuran normal yang seharusnya dibayarkan. Ketentuan ini tercantum secara jelas dalam Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 50 Tahun 2025.

"Besaran iuran JKK dihitung berdasarkan nilai penghasilan tertentu yang telah diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2015, sebagaimana telah diperbarui terakhir melalui PP Nomor 49 Tahun 2023. Aturan tersebut menjadi acuan utama dalam penetapan nominal iuran bagi peserta bukan penerima upah," ujar Hendra.

Sementara itu, lanjut Hendra, iuran JKM ditetapkan sebesar Rp6.800 per bulan, sesuai dengan regulasi yang sama. Dengan adanya diskon 50 persen, peserta hanya perlu membayar setengah dari nominal yang berlaku selama masa kebijakan berlangsung.