Bupati Inhil Tegaskan SKPD Wajib Siaga, Pemeriksaan Interim BPK Tak Boleh Terganggu

Bupati Inhil Tegaskan SKPD Wajib Siaga, Pemeriksaan Interim BPK Tak Boleh Terganggu

Kilasriau.com – Bupati Indragiri Hilir Herman menegaskan seluruh kepala perangkat daerah hingga bendahara wajib berada di tempat dan tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama proses Pemeriksaan Interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berlangsung. 

Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2025, Rabu (18/2/2026), di Aula Bapperida Inhil, Jl. Akasia, Tembilahan.

Bupati Herman menekankan, kehadiran penuh pejabat teknis menjadi kunci kelancaran pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghambat proses pemeriksaan akibat ketidakhadiran pejabat terkait.

“Kalau tidak ada kepentingan atau keperluan yang mendesak, saya minta seluruh kepala OPD dan bendahara tidak meninggalkan tempat. Jangan sampai pekerjaan BPK terganggu karena pejabat atau staf yang dibutuhkan tidak berada di kantor,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menginstruksikan seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir agar mempersiapkan dan menyajikan data serta dokumen yang dibutuhkan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu sesuai permintaan tim pemeriksa. Pejabat yang dipanggil diminta hadir langsung dan tidak mewakilkan kepada pihak lain.