Sinergi BAZNAZ, Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Dai di Daerah Terpencil

Sinergi BAZNAZ, Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Dai di Daerah Terpencil

Kilasriau.com – Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para Da’i (pendakwah) dalam membina masyarakat di daerah terpencil, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Riau dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para Da’i yang bertugas di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), di Provinsi Riau.

Program ini merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap para Da’i yang selama ini mengabdikan diri menjadi pembina keagamaan, penguatan akhlak masyarakat, serta pemberdayaan umat di wilayah dengan akses terbatas terhadap layanan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Dalam menjalankan tugasnya, para Da’i di wilayah 3T kerap menghadapi berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja saat melalui medan yang sulit, hingga ketidakpastian penghasilan.

Melalui kerja sama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan, para Da’i yang bertugas di wilayah 3T tersebut akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dimana untuk iuran kepesertaan dibayarkan melalui dana zakat pada pos asnaf fi sabilillah, sesuai dengan ketentuan syariah dan regulasi pengelolaan zakat nasional. 

Seluruh peserta program telah melalui proses pendataan, verifikasi, dan penetapan kelayakan sebagai mustahik oleh BAZNAS. Ketua Baznas Provinsi Riau, H Masriadi Hasan menegaskan bahwa secara kelembagaan, BAZNAS berada di bawah naungan Kementerian Agama sebagai pengawas. Oleh karena itu, BAZNAZ mendukung penuh Program perlindungan bagu Da’i di wilayah 3T yang diinisiasi Kanwil Kemenag Riau.

“Kehadiran para Dai di wilayah 3T adalah wujud nyata komitmen Kementerian Agama dalam memastikan layanan keagamaan menjangkau hingga pelosok negeri. Sehingga kami ingin memastikan para Dai yang ditempatkan di wilayah 3T mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat menjalankan tugas dengan aman dan tenang,” ujarnya.